Walikota Tasikmalaya di Tetapkan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Anggaran DAK 2018

Madani-news.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan BBD (Walikota Tasikmalaya) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Kota Tasikmalaya pada tahun Anggaran 2018 lalu.

Febridiansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjelaskan kepada awak media mengatakan,

”BBD diduga memberi uang sebesar Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo (mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan) beserta kawan- kawan” tutur pria berkaca mata ini kepada Madani-news.com.

untuk diketahui,Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah memvonis Yaya pada 4 Februari 2019. (*)