Telah Ada Dugaan Korupsi Puluhan Milyard di PUPR PALI

Madani-News.com – Palembang – Kordinator Fitra Nunik Handayani kembali merilis temuan BPK RI Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap PerUndang Undangan No 36.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tertanggal 28 Mei 2019, BPK pada tahun anggaran 2018 Belanja APBD Kabupaten Pali Sumsel.

Temuan sebesar Rp. 1.580.900.901.024,65 dan hampir separuhnya dialokasikan untuk belanja Dinas PUPR yaitu sebesar Rp. 713.796.196.883, atau sebesar 45% dari total belanja APBD.

Dari total anggaran pada Dinas PUPR tersebut diantaranya dialokasikan untuk belanja modal sebesar  Rp. 671.022.406.620,00 dan telah terealisasi  sebesar Rp.  467.605.978.271,60 atau 69,69%.

Realisasi belanja modal tersebut di antaranya  telah dipergunakan untuk perbaikan dan pembangunan jalan, drainase, irigasi dan normalisasi sungai sebanyak 28 paket pekerjaan. Berikut adalah perincian paket pekerjaan dan besaran anggaranya ;

Normalisasi sungai pada dua lokasi yaitu  sungai Abab dan sungai Deras Muara ikan dengan total biaya sebesar Rp. 17.809.195.000,-

Pembangunan drainase di dua lokasi yaitu di Desa Purun dan sebelah kantor camat Babat dengan total biaya sebesar Rp. 284.135.000,-

Pembangunan irigasi yg di laksanakan didua lokasi yaitu di Benakat Minyak dan Air Siku Karta Dewa dengan total biaya sebesar Rp. 24.075.156.000,-

Pembangunan jembatan dilaksanakan didua lokasi yaitu Jembatan Menuju BPKAD dan jembatan Tanjung Dalam dengan total biaya sebesar Rp. 26.354.915.000,-

Serta sebanyak 20 paket perbaikan/peningkatan jalan yg tersebar di wilayah kabupaten Pali dengan total anggaran sebesar Rp. 280.560.710.412,-

Sebagai kabupaten baru, sebenarnya wajar kalau anggaran APBDnya lebih banyak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, dengan catatan harusnya dipergunakan dengan sebaik baiknya dan diperuntukkan membangun fasilitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar warga masyarakat di Kabupaten Pali. Tapi menjadi sangat tidak elok, bahkan sangat melukai rakyatnya ketika  dana APBDnya justru dipergunakan untuk memperkaya para pengelolanya.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap PerUndang Undangan No 36.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tertanggal 28 Mei 2019, BPK menemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara di Dinas PUPR sebesar Rp. 23.662.377.691,50. Ini merupakan bentuk penyimpangan penggunaan anggaran terbesar yg dikelola oleh dinas di kab/kota diwilayah Provinsi Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan adalah dengan cara  mengurangi volume, mutu material bahan bangunan serta tidak melaksanakan pengadaan barang sebagaimana tertuang pada perjanjian kontrak kerjasama. Salah satu contoh pada paket peningkatan Jalan Handayani – Talang Anding – Sumberejo, terdapat 10 point kesepakatan kerjasama yg dilanggar tidak dilaksanakan yaitu berupa pengadaan Mobilisasi Concrete Mixer, Mobilisasi Dumptruck 3,5 ton, Mobilisasi Dumptruck 10 ton, Mobilisasi Wheel Loader, Mobilisasi Vibratory Roller, Mobilisasi Tronton, Mobilisasi Truck Mixer, pembuatan jembatan sementara, demobilisasi, manajemen dan penyediaan keselamatan lalu lintas yg mengakibatkan kerugian negara belasan milyar rupiah.

Pada akhir pemeriksaan sebagaimana telah ditetapkan oleh tim pemeriksa BPK, pada tanggal 13 Mei 2019, pihak rekanan telah mengembalikan uang ke kas daerah  sebesar Rp. 162.105.712,72. Artinya

Modus penyimpangan penggunaan anggaran yg merugikan keuangan negara milyaran bahkan mencapai puluhan milyar ini, sepertinya menjadi persoalan klasik yg berulang hampir setiap tahunnya.

Hal ini terjadi dikarenakan banyak faktor diantaranya, komitmen kepala daerah  dan pelaksana kebijakan yg masih rendah untuk membangun daerahnya, lemahnya kontrol legislatif, media dan masyarakat serta ketidak tegasan APH. Sanksi yg lemah juga menjadi salah satu penyebabnya.

Keputusan apapun terkait anggaran daerah yg dibuat oleh pemerintah seharusnya ditujukan untuk memecahkan problem publik yg substansial dan sekaligus mengambarkan adanya kepentingan publik didalamnya. (Red/Whd/Rls FITRA Sumatera)