RUU Pekerja Sosial Telah di Sahkan DPR RI Jadi UU

Madani-News.com – Jakarta – DPR RI mensahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi UU. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang menyatakan bahwa pemerintah siap menjalankan UU tersebut.

Pengesahan RUU Pekerja Sosial dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2019). Rapat pengesahan RUU tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Utut awalnya memberikan kesempatan kepada Mensos untuk menyampaikan sambutan. Mensos Agus Gumiwang menyebut RUU Pekerja Sosial merupakan inisiatif DPR.

“Bahwa RUU pekerja sosial ini merupakan RUU inisiatif DPR RI melalui surat yang disampaikan Ketua DPR RI kepada Presiden RI pada tanggal 3 Oktober 2018,” kata Agus.

Agus meyakini UU Pekerja Sosial ini menjadi pegangan untuk para pekerja sosial. Dia menyatakan pemerintah siap menjalankan tugas tersebut.

“Kami memiliki keyakinan bahwa produk legislasi yang disepakati bersama akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial,” jelasnya.

“Pemerintah siap untuk menjalankan dan melaksanakannya agar kesejahteraan pekerja sosial lebih baik,” imbuh Agus.

Setelah Mensos menyampaikan sambutan, Utut menanyakan kepada anggota DPR yang hadir, apakah RUU tentang Pekerja Sosial bisa disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Utut yang kemudian dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna hari ini sebetulnya juga diagendakan pengesahan RUU tentang Sumber Daya Air. Namun, karena masih terdapat pembahasan teknis, pengesahan RUU tersebut diagendakan dalam sidang paripurna selanjutnya.

Sumber : Detik.com