Petani Kekuatan Inti Revolusi Indonesia

Madani-News.com – Masih pantaskan Indonesia disebut negara agraris yang mayoritas rakyatnya bermata pencarian menjadi petani? Sementara lahan – lahan pertanian semakin berkurang oleh laju pertumbuhan penduduk dari tahun ketahun membutuhkan tanah untuk dijadikan rumah tempat tinggal, perluasan infrastruktur jalan dan pembangunan – pembangunan fisik lainnya yang merubah fungsi tanah – tanah lahan pertanian menjadi kawasan pabrik dan industri.

Berubah fungsi lahan – lahan pertanian tidak hanya disebabkan bertambahnya laju penduduk untuk dijaadikan pemukiman rumah, tetapi pola pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah lebih besar pengaruhnya,menyebabkan lahan – lahan pertanian menyempit sebagaimana kita ketahui semenjak Orde Baru Suharto berkuasa mencanangkan Program Pembangunan Lima Tahun (PELITA) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA).

Sebuah tahapan pembangunan dengan mengedepankan pengembangan industrialisasi dan jasa pariwisata yang membutuhkan hektaran tanah, merubah fungsi tanah yang tadinya digunakan sebagai lahan – lahan pertanian menjadi kawasan pariwisata dan industri – industri besar, sehingga lahan – lahan pertanian menyempit kedesa – desa pinggiran hutan dan gunung.

Membuat sebagian besar masyarakat desa berubah pola hidup semula adalah petani beralih profesi menjadi pekerja – pekerja kasar, merantau kekota–kota besar meninggalkan tanah garapan, karena semakin tanah–tanah garapan didesa mulai berkurang dijadikan kawasan pariwisata, lapangan golf, bangunan real estate dan kawasan–kawasan pariwisata lainnya sebagaimana kita lihat didaerah Puncak Bogor-Cianjur dan Sukabumi sekitar kaki gunung Gede – Pangrango dan Halimun – Salak daerah dekat Ibukota Jakarta yang memiliki panorama keindahan alam menjadi aset pariwisata andalan pemerintah.

Sementara pada pemerintah Orde Baru Suharto disektor pertanian menggalakan Program swasembada pangan, bagaiamana penyediaan kebutuhan pangan tidak mengandalkan import, bahkan bisa ekspor kenegara – negara tetangga di Asia Tenggara dan pasar dunia, melalui Koperasi Unit Desa (KUD) pemerintah mengintervensi petani dalam cara produksi, menggunakan bibit – bibit unggul, pestisida dan pupuk – pupuk kimia lainnya untuk mempercepat hasil produksi yang tadinya petani lebih mengandalkan pertanian tradisional mengikuti proses alami untuk menjaga keseimbangan alam dalam cara menanam.


Inilah persoalan mendasar kenapa sebagian masyarakat meninggalkan lahan garapan didesa – desa, tanah sebagai modal dasar menjalankan kehidupan bercocok tanam ditinggalkan oleh petani lebih baik menjadi buruh serabutan seperti pengemudi angkutan umum,ojeg pangkalan, buruh bangunan mengikuti arus pembangunan dikota – kota besar seperti Bandung, Jakarta, Bekasi, Depok dan Tanggerang yang membutuhkan tenaga – tenaga kasar, bekerja tanpa harus memiliki ijasah lulusan diatas lulusan sekolah dasar untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari keluarga.

Karena jika terus bertahan menjadi petani selalu merugi antara modal produksi dan hasil panen tidak seimbang setelah pemerintah memberlakukan pemerintah memberlakukan “Revolusi Hijau” disektor pertanian untuk percepatan proses produksi petani segala sesuatunya harus dibeli dari bibit,pupuk,pestisida dan alat – alat produksi tehknologi terbarukan tanpa adanya subsidi berkelanjutan dari pemerintah dan arus roda pembangunan yang mengusir paksa petani dari lahan garapannnya, membuat masyarakat tidak percaya diri menjadi petani bisa hidup lebih sejahtera.

Pada masa Orde Baru Suharto berkuasa sering terjadi kekerasan dan intimidasi dilalakukan oleh aparat militer untuk menjual paksa tanah – tanah masyarakat, jika menolak mendapat cap PKI (Komunis) kalimat sakti dizaman Orde baru untuk membuat rakyat patuh terhadap penguasa sekitar tahun 1988 sampai 190an sebagaimana terjadi di daerah – daerah Tatar Sunda Jawa Barat seperti kasus – kasus yang menimpa petani Cimacan Cianjur, Tapos dan Rancamaya Bogor dan daerah – daerah kabupaten lainnya di Jawa barat dan pulau – pulau lainnya di Indonesia.

Dan sampai sekarang pun masih berlanjut cara – cara kekerasan dan intimidasi tersebut, menimpa kehidupan petani, semakin tersingkir dari lahan – lahan garapannya disebabkan struktur pemerintah yang tidak pernah berpihak kepada petani yang seharusnya dimajukan sebagai kekuatan pokok mengokohkan negara, mengingat kesuburan alam dan lingkungan Indonesia mendukung berkembangnya sektor pertanian dari tahun ketahun mencapai kemajuan, tidak mesti pendapatan negara mengandalkan memulu jas pariwisata,industri dan perniagaan yang selama ini dianggap lebih cepat mendatangkan keuntungan bagi pemasukan kas negara.

Sudah sewajarnya pemerintah menjamin dan memilindungi Kehidupan petani dengan kekuatan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 Undang – Undang yang mengatur tentang dasar – dasar dan ketentuan kepemilikan tanah, hak – hak atas dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional Indonesia, pada intinya dasar – dasar hukum perlindungan petani mengelola tanah, ditambah lagi Pasal 33 UUD 1945 berisi; Bumi,Air,Udara dan seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar – besarnya.
Diera Pemerintahan Jokowi – Jk saat ini juga telah mengeluarkan Undang – Undang yang katanya untuk menyelesaikan konflik – konflik agraria di masyarakat melalui Program Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebuah kebijakan Reforma Agraria untuk pemerataan ekonomi serta menguatkan ekonomi masyarakat kelas bawah sebagai solusi mengurangi angka pengangguran dan arus urbanisasi masyarakat desa hijrah kekota sebagaiman telas dijelaskan diatas alasan kenapa masyarakat pergi kekota meninggalkan desa untuk memperbaiki taraf hidup.

Akan tetapi apabila kita cermati kebijakan pemerintah Jokowi –Jk dari awal periode memerintah Indonesia lebih menggencarkan pembangunan infrastruktur darat, laut maupun udara meluaskan pembangunan jalan tol, areal jalur – jalur kereta api cepat, pelabuhan dan bandara dengan biaya besar didapat dari pinjaman hutang luar negeri, membutuhkan jutaan hektar tanah untuk menyediakan lokasi – lokasi proyek pembangunan tersebut.
Ada semacam kontradiksi pada kebijakan – kebijakan Pemerintah Jokowi – JK disatu sisi berbicara penyelesaian konflik – konflik agraria, disisi kedua berbicara pembangunan infrastruktur yang mau tidak mau menggusur paksa masyarakat seperti terjadi di kabupaten Majalengka proyek pembuatan bandara bertaraf internasional.
Bandara Kertajati yang baru saja diresmikan oleh presiden Jokowi, pertamakali beroperasi pada bulan juni 2018 kemarin, diawal pembangunan sempat menuai konflik dimasyarakat, bahkan sempat terjadi bentrokan antara pihak keamanan dengan petani Desa Sukamulya, kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, mereka menolak pembebasan lahan untuk dijadikan proyek bandara tersebut, dianggap merugikan hajat hidup yang rata – rata bermata pencarian sebagai petani.

Pada akhirnya banyak pihak mempertanyakan kebijakan – kebijakan Reforma Agraria dilapangan tidak sesuai dengan kenyataan, banyak pihak menganggap kebijakan tersebut palsu belaka menipu rakyat, memang belum lama ini Presiden Jokowi baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk delapan kabupaten di Provinsi Jawa Barat meliputi kabupaten Bandung, Garut, Sumedang, Indramayu,Sukabumi, Majalengka, Cirebon, Cianjur dengan total luas kawasan 5.673 hektar untuk 3.207 petani/KK, berupa program Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah hutan negara yang dikelola Perum Perhutani.

Muncul banyak pertanyaan dari publik kenapa penyerahan SK tersebut mendekati Pemilu 2019 sebagamana kita ketahui Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) mencalonkan diri untuk kedua kalinya mempertahankan kursi presiden Republik Indonesia berpasangan dengan Ma’aruf Amin, apakah ini sebuah manuver politik Jokowi meraih simpati masyarakat untuk kepentingan mengamankan suara, mengalahkan lawannya pasangan Prabowo – Sandi di Pilpres yang akan diselenggarakan pada 17 april 2019.
Jika Pemerintah Jokowi – Jk benar – benar murni ingin melaksanakan Reforma Agraria sebagai solusi menyelesaikan konflik – konflik agraria ditubuh masyarakat umum khususnya petani di Indonesia, lakukan secara maksimal, adil dan merata tanpa memilih – milih daerah tertentu untuk dijadikan kantung – kantung suara rakyat persiapan pada ajang Pilpres 17 april 2019 yang justru akan menimbulkan kegaduhan politik, jika tuntutan – tuntutan rakyat tidak terpenuhi dibidang agraria dapat terselesaikan dengan baik.

Penulis :Wendy Hartono (Aktivis PRD dan bermukim di Jawa Barat).