Halo Sahabat Peksos!
setiap hari rabu @peksos.id punya segmen informatif bernama jendela Peksos loh.. Apasih Jendela Peksos itu? jendela Peksos adalah segmen informasi mengenai perkembangan Pekerjaan sosial di mancanegara.
pada edisi kali ini, #jendelapeksos akan membahas perkembangan #peksos di salahsatu negara di kawasan #ASEAN yaitu #Thailand.
Awal mula pekerjaan sosial profesional Thailand berasal dari ideologi nasionalistik Perdana Menteri Field Marshal Phibunsongkram pada tahun 1938. Kebijakan ini, secara sengaja dibuat untuk menciptakan dukungan publik dan memperkuat negara Thailand sebagai lembaga yang dapat diandalkan oleh rakyat Thailand. Pembentukan Departemen Kesejahteraan Publik / Department of Public Welfares (DPW) pada tahun 1944 adalah bukti upaya pemerintah untuk melakukan nya. DPW adalah lembaga pemerintah tempat sebagian besar pekerja sosial bekerja di Thailand.
Saat ini, ada sekitar 2.600 pekerja sosial yang tersebar di sekitar lembaga kesejahteraan sosial pemerintah, termasuk pemerintah daerah. termasuk mereka yang bekerja dalam praktik seperti pekerja sosial pengembangan masyarakat (Community Worker), probation Worker serta mereka yang bekerja di LSM. Mengenai profesi pekerjaan sosial di LSM, sebagian besar dari mereka yang bekerja sebagai pekerja sosial tidak memiliki gelar dalam pekerjaan sosial – tidak ada undang-undang atau peraturan yang menyatakan bahwa pekerja sosial harus menyelesaikan gelar mereka dari sekolah pekerjaan sosial. Oleh karena itu, LSM dalam kesejahteraan sosial dapat memilih untuk mempekerjakan siapa saja dari latar belakang pendidikan apa saja untuk bekerja di agensi mereka. Ada sekitar 200 pekerja sosial profesional di LSM yang tersebar di Thailand.
dalam dekade terakhir, praktik pekerjaan sosial di Thailand telah mendapatkan dukungan besar dari undang-undang sosial terkait.
Undang-Undang The Criminal Procedure Amendment Thailand (No. 20 th 1999) menyebutkan dengan jelas mandat pekerja sosial dalam mewawancarai mereka yang berusia di bawah 18 tahun dalam prosedur pidana. Undang-Undang The Social Welfare Promotion (2003) and the Social Welfare Promotion (Amendment) (2007) mendorong setiap sektor untuk berpartisipasi dalam layanan kesejahteraan sosial yang dicakup oleh, antara lain dalam undang-Undang Perlindungan Anak 2003, Undang-Undang Lanjut Usia 2003, UU Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Perlindungan 2007, UU Kesehatan Mental 2008, dan UU Anti-Perdagangan Orang 2008. Ada lebih dari 10 tindakan untuk memfasilitasi pekerja sosial dalam bekerja dengan berbagai kelompok yang beraneka ragam.
Oleh karena itu Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Thailand telah membentuk setidaknya lima dana sumber daya sosial untuk mendukung praktik dan pemberian layanan kepada berbagai penerima manfaat.
Source: Thailand Association of Social Workers