Madani-News.com – Jakarta – Menpora Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. KPK menyebut pengajuan dana oleh KONI itu diduga tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya.
“Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
“Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya melalui asisten pribadinya,” ujar Alexander.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sumber : Detiknews.com)