Lemabaga Politik dan Lembaga Karir di Indonesia

Lembaga Politik atau Lembaga Karir
Lembaga politik adalah lembaga yang dalam kaitannya dengan pelaksanaan pengelolaan negara, adalah lembaga yang berurusan dengan kebijakan publik. Negara demokrasi membatasi lembaga politik dan hanya pada dua lembaga yakni lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Lembaga legislatif adalah lembaga tinggi negara pembuatan Undang-Undang (UU) yang angotanya adalah wakil-wakil rakyat yang berhasil memperoleh dukungan yang disyaratkan dalam Undang-Undang yang dipilih dalam pemilu. Dan lembaga eksekutif adalah lembaga yang merumuskan kontrak sosial menajdi pola kebijakan politik sebelum diajukan ke legislatif untuk menjadi Undang-Undang. Seluruh kebijakan eksekutif harus mengacu dan berdasar pada Undang-Undang. Menjadi jelas bahwa dikarenakan Undang-Undang lahir dari lembaga politik atau produk legislatif maka perlu dipahami bersama bawa Undang-Undang atau hukum adalah produk politik.

Jabatan Politik
Jabatan pada lembaga politik adalah jabatan politik. Seringkali terjadi kerancuan dalam mengartikan jabatan politik. Jabatan politik sering dikaitkan dengan strata dan latar belakang pendidikan seseorang. Seorang mentri yang membawahi departemen tertentu, misalnya, selain minimal S1 (Sarjana Satu) juga harus memiliki latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan departemen yang dibawahinya. Demikianlah biasa dijumpai bahwa menteri perdagangan haruslah seorang sarjana ekonomi, menteri pertanian haruslah sarjana pertanian, menteri kelautan haruslah seorang jendral, dst.
Padahal jabatan politik hampir tidak memiliki hubungan dengan kualifikasi pendidikan. Pengembangan jabatan politik akan lebih banyak dituntut untuk memiliki kepekaan sosial yang daripadanya diharapkan diperoleh kepekaan akan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Keahlian berada pada wilayah karir yang diembang oleh pejabat jabatan karir. Disanalah prinsip dan nilai-nilai profesionalisme berlaku.
Dikarenakan berkaitan langsung dengan kekuasaan maka jabatan politik dibatasi oleh periode masa jabatan. Pembatasan masa jabatan berlaku untuk jabatan legislatif dan jabatan eksekutif. Dengan adanya pembatasan masa jabatan masyarakat atau rakyat memperoleh kesempatan melakukan menilai kinerja pengembangan jabatan. Setelah masa jabatan berakhir mereka yang diniali berhasil, memiliki kesempatan untuk dipilih kembali dalam pemilihan umum. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden menduduki posisi teramat sangat vital, maka jabatan presiden umunya dibatasi untuk tidak lebih dari duakali masa jabatan. Prisipsi jabatan politik, karena disana menyangkut kekuasaan, tidak bisa dijabat seumur hidup.

Lemaba Karir
Lembaga karir meliputi lembaga yudikatif kendali berada diwilayah kepercayaan publik namun bukan merupakan lembaga politik dan harus bebas dari kepentingan politik atau kekuasaan, lembaga birokrasi termasuk disini adalah lembaga kepolisian, dan lembaga militer. Lembaga karir adalah lembaga nono politik, bebas, sampaipun kemulut poltik yang terjadi di wilayah politik, tidak harus mempengaruhi kinerja lembaga karir. Ketidakterkaitannya dengan kegiatan yang bersifat politik praktis memungkinkan lembaga karir seperti lembaga birokrasi. Birokasi adalah alat perlengkapan negara yang fungsi tugasnya sebagai pelaksana teknis kebijakan pemetintah dan yang menjalankan fungsi adminitrasi pemerintahan termasuk didalamnya tugas pelayanan (oleh negara) kepada masyarakat dan melakukan aktifitas dan fungsingnya secara rutin. Namun lembaga karir tidak sepenuhnya lepas dalam arti tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan lembaga politik. Ada keterkaitan antara keduanya dalam arti bahwa prioritas kegiatan yang dilakukan lembaga karir adalah produk kebijakan lembaga poltik. UU-APBN, misalnya, akan mempengaruhi seluruh pelaksanaan kerja lembaga karir.

Jabatan Karir
Jabatan karir lembaga karir adalah jabatan karir. Lembag karir akan terlebih dahulu melakukan seleksi berdasarkan latar belakang pendidikan keahlian tertentu yang dimiliki bagi mereka yang berminat untuk berkerja pada lembaga tersebut. Selanjutnya pejabat jabatan karir akan berkerja berdasarkan aturan dan ketentuan baku yang telah ditetapkan. Sesuai dengan namanya maka kenaikan jabatan karir didasarkan pada prinsip kerucut spiral dengan memperhatikan pendidikan atau keahlian, pengalaman masa kerjanya, prestasi tertentu. Bertolak belakang dengan iklim kerja di lembaga politik yang penuh dinamika, maka iklim kerja di lembaga karir, kecuali di lingkungan militer, pada umumnya tenang bahkan sering menimbulkan kesan statis.

Penulis: Dani Fidiantari (Anggota Aktivis Die Jugend Lampung)