Madani-News.com – Kota Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Lampung menetapkan 25 kursi DPRD terpilih periode 2019-2024. Adapun anggota legislatif yang ditetapkan itu berasal 5 Kecamatan dari 4 dapil yang diperebutkan.
“Sudah sah, semuanya kita ketok palu dan akan ditandatangani oleh KPU dan saksi,” kata Ketua KPU Kota Metro Lampung Drs. Sukatno, SP, Senin (12/8/2019).
Berdasarkan hasil penghitungan KPU Kota Metro, Peringkat Pertama yaitu Partai Golkar memperoleh 21.936 suara dan mendapatkan 6 Kursi, Peringkat Kedua jatuh ke PDIP memperoleh 16.405 suara dan mendapat 5 kursi. Peringkat ketiga jatuh ke Partai PKS dengan 14.846 suara memperoleh 4 kursi. Disusul Partai Nasdem dengan 11.710 suara mendapat 3 kursi, Disusul juga Partai Demokrat dengan 10.320 suara mendapat 3 kursi juga serta Partai PAN dengan suara 5.927 mendapat 2 kursi dan Parta PKB telah mendapat suara 5.748 mendapat 2 kursi.
Dari total 16 partai politik yang mengikuti perhelatan Pileg 2019, ada 9 parpol yang tidak mendapatkan kursi di parlemen DPRD Kota Metro Lampung, yakni Gerinda, Perindo, Berkarya, Hanura, PBB, Garuda, PKPI, PSI dan PPP.
Berikut peringkat partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta:
1. Partai Golkar: 6 kursi,
2. PDIP: 5 kursi,
3. Partai PKS: 4 kursi,
4. Partai Nasdem: 3 kursi,
5. Partai Demokrat: 3 kursi,
6. PAN: 2 kursi,
7. PKB: 2 kursi,
8. Partai Gerinda: 0 kursi,
9. Partai Perindo: 0 Kursi,
10. Partai Barkarya: 0 kursi,
11. Partai Hanura: 0 kursi,
12. Partai PBB: 0 kursi,
13. Partai Garuda: 0 kursi,
14. Partai PKPI: 0 kursi,
15. Partai PSI: 0 kursi,
16. Partai PPP: 0 kursi,
(Red/Whd/DPRD)