KPPU Telah Teken Kontrak Dengan Pemprov Lampung

Madani-News.com – Bandar Lampung – Ketua KPPU Kurnia Toha (sisi kanan) dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MOU) antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tentang Kerja Sama dalam Dukungan Pencegahan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha serta Dukungan Pengawasan Kemitraan di Provinsi Lampung, 06 / 09 Lalu.

MOU yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Pemprov Lampung tersebut mengedepankan objek prioritas dalam beberapa hal di antaranya pengawasan pelaksanaan kemitraan, tukar menukar informasi, asistensi, sosialisasi, dan advokasi terkait persaingan usaha. Sebagai ibukota Provinsi, Bandar Lampung sendiri merupakan wilayah transit antara Jawa – Sumatera dan tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan bisnis pada akhirnya berkembang semakin pesat. Oleh karena itu, kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan dapat menciptakan kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Provinsi Lampung.

Secara teknis, pelaksanaan kerjasama tersebut diatur lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kemudian secara simultan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPPU dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Lampung. PKS tersebut mengatur pelaksanaan mengenai upaya dalam rangka peningkatan kapasitas serta advokasi persaingan seperti implementasi competition checklist dan asistensi dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah serta pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kajati Provinsi Lampung, Kaban Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung, Ketua Asosiasi Pengusaha Provinsi Lampung, Kepala HIPMI Provinsi Lampung, Ketua Kadin Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung.

Selain penandatanganan MOU dan PKS, KPPU dan Pemprov Lampung juga melegalisasi perjanjian pinjam pakai gedung/bangunan yang merupakan aset milik Pemprov Lampung untuk digunakan oleh KPPU. Perjanjian ini merupakan langkah awal sebagai implementasi langsung dari kerja sama dimaksud. Selanjutnya aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai Kantor Wilayah II KPPU yang dalam waktu dekat akan direlokasi yang sebelumnya di Batam menjadi di Bandar Lampung.

“KPPU melalui Kanwil II akan hadir untuk mewakili wilayah kerja Sumatera bagian Selatan, karena melihat aspek bisnis di area ini terutama di Provinsi Lampung sangat besar. KPPU akan membantu Pemprov Lampung dalam proses asistensi kebijakan pemerintah sehingga dapat terus berjalan di koridor persaingan usaha yang sehat,” kata Kurnia dalam sambutannya. Menambahkan hal tersebut, Kurnia mengajak seluruh elemen yang ada di Pemprov Lampung untuk bersama-sama bersaing yang sehat, terutama pelaku usahanya. “Dengan persaingan yang sehat, kualitas barang akan semakin bagus, pelayanan akan semakin bagus, dan masyarakat akan mendapatkan harga yang bagus pula,” imbuhnya.

Ke depannya pun, KPPU akan membuka pintu komunikasi seluas-luasnya untuk Pemprov Lampung dalam upaya harmonisasi kebijakan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha di Provinsi Lampung.

Menanggapi rencana tersebut, di sela-sela sambutannya Arinal menyatakan akan mendukung penuh kerjasama dimaksud, “kami juga berharap KPPU akan menindak tegas seluruh pelaku usaha yang nakal dan tidak sesuai dengan aturan, apalagi yang merugikan rakyat kecil, KPPU harus tindak para pelaku usaha yang menekan rakyat kecil dan lemah. Rakyat harus diuntungkan dari segala sisi usaha.”

Arinal juga menambahkan pihaknya akan terus bergandengan tangan dengan KPPU terutama pada permasalahan yang menyangkut sektor pertanian unggulan di Lampung seperti kopi, singkong dimana melibatkan pelaku usaha baik di dalam maupun di luar Lampung. (Red/Dha/Rilis KPPU)