Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membolehkan mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota.
Syaratnya, harus membawa surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 berdasarkan rapid PCR dan antigen.
“Hal ini dilakukan karena Lampung termasuk 10 provinsi yang peningkatannya cukup besar, jadi harus dipatuhi,” kata Arinal di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Selasa (4/5/2021).
Ia mengatakan mudik lokal bisa ditoleransi, tetapi etika dalam mematuhi kebijakan pemerintah daerah serta protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Jika tidak patuh, akan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut.
“Kalau menurut saya mudik lokal karena sifatnya masyarakat sudah memahami dan menguasai di wilayah masing-masing, yang paling penting yang bersangkutan bisa memberikan keterangan bahwa dia negatif,” ujarnya.
Arinal menambahkan, jika hendak mudik juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti mengenakan masker.
“Kalau tidak pakai masker pasti akan ditangani oleh Satgas seperti TNI/Polri,” pungkasnya seperti dikutip di Media online RMOLLampung. (Red/Rls)