Gubernur Lampung: Ibadah Shalat Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak Dianjurkan Dilaksanakan Di Kediaman Masing-Masing

Lampung – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung yang baru yaitu Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam kondisi pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2021, masyarakat dihimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.

Surat Edaran ini merupakan hasil dari Kesepakatan Bersama Gubernur Lampung, FOKORPIMDA Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Radin Intan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung tanggal 26 April 2021

“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 sangat dianjurkan di Rumah/Kediaman masing-masing, dengan maksud untuk menghindari penularan Covid-19,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Menurutnya, jika dilaksanakan di Rumah Ibadah atau di Tanah Lapang akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jemaah yang sangat beresiko menularkan Covid-19.

Selain itu, sesuai Himbauan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung bahwa pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih tanggal 13 Mei 2021 dilaksanakan secara virtual/online di kediaman/tempat masing-masing umat.

Lalu, berdasarkan Himbauan Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha menyatakan bahwa umat Budha melaksanakan Pujabakti dan Meditasi Detik Waisak di rumah dan memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming. (Adv/Red)