Madani-news.com – Kota Metro – Dinas Sosial Kota Metro melalui Pemerintah Kota Metro mengadakan Bhakti Sosial Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Metro , yang ditujukan untuk Fakir Miskin, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Terlantar Tahun 2019 yang berlangsung di Aula Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat, Jumat (03/05/19).
Yusuf Efendi selaku ketua pelaksana menyampaikan laporannya bahwa dasar kegiatan Bhakti Sosial LKKS ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan setiap tahun mulai dari tahun 2014 melalui DPA. Adapun tujuan kegiatan antara lain merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Metro terhadap warga masyarakat, khususnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), meningkatkan peran Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dalam menjalankan fungsinya sebagai koordinator penanggulangan PMKS, serta komplementaritas terhadap bantuan sosial yang diterima oleh PMKS. Pada tahun ini jumlah penerima manfaat kegiatan bhakti sosial sebanyak 500 orang yang berasal dari 5 Kecamatan di Kota Metro dengan komponen penerima manfaat penyandang disabilitas 150 orang, lanjut usia terlantar 150 orang, dan fakir miskin 200 orang.
Sementara itu Ketua LKKS Kota Metro Heriyati Achmad Pairin mengatakan bahwa terdapat 30 BKKKS/LKKS sebagai anggota atau jaringan kerja tingkat Provinsi. Adapun Bhakti Sosial sebagai upaya penanggulangan masalah sosial di Kota Metro. Masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan oleh LKKS dalam membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial, seperti penggalangan dana masyarakat untuk dipergunakan dalam penanganan masalah sosial, aksesibiltas produk dari penyandang masalah kesejahteraan sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial lain untuk mendapatkan pelayanan sosial, serta kegiatan charity atau kegiatan amal lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan bahwa sejalan dengan perwujudan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Pancasila, sila kelima (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni untuk memajukan kesejahteraan umum , maka seluruh warga negara berhak memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
