Bupati Lampung Timur, Diduga Terkena Serangan ‘Killing Character’ Terkait OTT KPK Dalam Bursa Pilkada Lamtim

Madani-News.com – Lampung Timur – Bupati Lampung Timur mendapat serangan ‘Killing Carakter’ terkait OTT KPK di Lampung, dengan bermunculan judul berita yang ‘Menyudutkan’ bahkan menjudge secara langsung pada judul berita ‘Bupati Lampung Timur Terkena OTT KPK……’, Hal ini mendapat reaksi keras dari Kubu Bupati Lampung Timur. 09/10/2019.

Yudha Saputra, Kerabat Bupati Lampung Timur saat memberikan keterangan persnya mengatakan, Ini sebuah tindakan tidak terpuji serta kurang profesional dari oknum wartawan media tersebut bahkan jika dilihat melalui search di google ada tiga media yang berusaha menyudutkan beliau, kami memberi tenggang waktu 2×24 jam kepada media tersebut untuk klarifikasi serta memulihkan nama baik Kanjeng Zaiful.

(panggilan akrab Hi. Zaiful Bokhari), serta kami akan menurunkan tim investigasi untuk mengetahui motif media media tersebut, jika ada indikasi mengarah pada ‘pembunuhan karakter’ sehingga dapat memunculkan opini negatif kepada Beliau, maka akan dilaporkan sesuai aturan hukum yang berlaku.” Tegas pria ini yang merupakan Koordinator Media Center Hi. Zaiful Bokhari.

”Hasil penelusuran serta pengumpulan base data, kami ketemukan ada, 3 media nasional yang berusaha menjatuhkan nama baik Bupati Lampung Timur, yang saat ini memasuki proses menuju pilkada, dan hingga hari ini judul berita tersebut masih bertengger di Google, ini merupakan tindakan tak terpuji, bahakan sudah sampai 2 hari pun sama sekali tak ada niatan untuk segera menghapus nya secara permanen.

Jika ini dibiarkan bisa dipropaganda bahkan menjadi materi bagi lawan politik untuk ‘Menjatuhkan’ bahkan melakukan penggiringan opini yang dapat menjerumuskan pemilih berfikir tidak rasional, Apalagi saat ini kami sedang memasuki tahapan Pilkada di Lampung Timur.” Urainya.

Yudha saputra, menambahkan saya mewakili Hi. Zaiful Bokhari, meminta secara tegas kepada ketiga media ini untuk segera melakukan klarifikasi, dan memghapus plot berita digital tersebut serta memuat permintaan maaf di media cetak nasional dan media lainnya, ini kami beri waktu 2 x 24 jam, jika tidak kami akan menempuh jalur hukum.

Untuk diketahui, ketiga media tersebut adalah www.tribunnews.com, www.pemilihindonesia.or.id dan www.antvklik.com, dan beberapa akun fb yang masih dalam pendataan. Untuk akun FB akan laporkan kepada pihak berwajib secara terpisah sesuai UU ITE. (Red/Whd)