Bagikan Sertifikat Tanah, Bupati Hi. Parosil Mabsusu Duduk Lesehan Bersama Warganya

Madani-News.com – Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung barat (Lambar) kembali berikan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berlangsung di Gedung olahraga (GOR) Pekon Kembahan, Kecamatan Batu Brak. Dengan dihadiri Bupati Kabupaten Lambar, beberapa Kepala OPD, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Batu Brak, Peratin se-Kecamatan Batu Brak, serta tokoh dan masyarakat setempat, Jum’at (17/01/2020).

Bupati Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus, dalam sambutannya mengatakan terkait sertifikat PTSL, bukan hanya data otentik dan sah secara hukum, tetapi juga sebagai pedoman pemilik untuk menjaga tanahnya masing-masing, sehingga di kemudian hari dapat dipergunakan dengan mudah dalam menetapkan ukuran tanahnya untuk diberi harga. Ia juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk senantiasa menjaga sertifikat yang telah diberikan.

“Bukan saja tentang data yang otentik dan sah secara hukum saja, tetapi gunanya juga dapat mempermudah masyarakat dalam menentukan harga yang berkaitan dengan ukuran tepatnya suatu tanah. Pesan saya jagalah sertifikatnya dan dilindungi, supaya aman, sehingga tidak disalahgunakan oleh orang lain,” paparnya.

Dirinya berharap, agar masyarakat saling bahu membahu dalam memajukan Kabupaten Lambar.

“Saya berharap dengan bersama-sama masyarakat dapat saling bahu-membahu dalam mendukung program pemerintah, guna memajukan Kabupaten Lampung Barat,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Lambar, yang dalam hal ini diwakili oleh Edi Lukman Hakim, berharap Camat dan Peratin untuk segera berkomunikasi dengan masyarakat, apabila didapati tanah yang belum bersertifikat untuk dikoordinasikan langsung dengan Kantor Pertanahan. Dikarenakan, target yang akan dikeluarkan Kantor Pertanahan setempat sebanyak 10.000 sertifikat.

“Mengingat yang baru masuk 2.000 sertifikat, jadi masih membutuhkan 8.000 sertifikat tanah lagi. Saya harap camat dan peratin dapat langsung berkoordinasi jika mendapati informasi tentang tanah yang belum bersertifikat,” jelasnya.

Sertifikat merupakan alat pembuktian hak yang sah atas kepemilikan tanah, menjadi dasar hukum yang kuat di pengadilan, suatu dasar yang berlaku di Pemerintah Republik Indonesia.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh masyarakat setempat, Hi. Syafrudin, dalam pantunnya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Lambar yang telah bekerja secara maksilam melayani masyarakat. Kemudian Ia berharap, tahun ini dan masa mendatang tetap ada program seperti ini.

“Disini kami di kaki Punung Pesagi, Ditengah sawah terbang burung belibis. Kami sangat berterimakasih, diberi sertifikat gratis,” ucapnya. (*)