934.656 Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni-Terbanggibesar Sepanjang Mei 2021

Bandar Lampung – Sebanyak 934.656 kendaraan melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni – Terbanggibesar selama 1-30 Mei 2021. Kebanyakan kendaraan yang melintas yakni Golongan I meliputi sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus.

Adapun perincian 934.656 unit kendaraan tersebut meliputi Golongan I meliputi sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus ada 748.001 unit, Golongan II meliputi truk dengan 2 (dua) gandar ada 152.894 unit, Golongan III meliputi truk dengan 3 (tiga) gandar ada 29.243 unit, Golongan IV meliputi truk dengan 4 (empat) gandar ada 1.497 unit, dan Golongan V meliputi truk dengan 5 (lima) gandar ada 3.021 unit.

Rata-rata setiap harinya ada 30 ribuan kendaraan yang lalu lalang di ruas tol tersebut. Hanya saja terdapat penurunan volume lalu lintas kendaraan pada saat libur Idulfitri dan hari kenaikan Isa Almasih pada 13-14 Mei 2021. Hal tersebut dikarenakan adanya pembatasan kendaraan yang melintas saat libur hari raya guna memutus rantai penularan pandemi covid-19.

Pada Minggu, 9 Mei 2021, terdata ada 20.971 kendaraan yang melintas. Kemudian Senin, 10 Mei 2021, terdata ada 22.762 kendaraan. Selanjutnya Selasa, 11 Mei 2021, terdata ada 21.151 kendaraan. Lalu Rabu, 12 Mei 2021, terdata ada 13.422 kendaraan. Kemudian pada Kamis, 13 Mei 2021, terdata ada 16.917 kendaraan. Selanjutnya pada Jumat, 14 Mei 2021, terdata ada 25.550 kendaraan.

“Lalu lintas sudah normal. Sementara untuk masa perpanjangan mandatory check sampai saat ini belum ada informasi,” kata Kepala Operasional Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Mujiono, di ruang kerja, Senin, 31 Mei 2021.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung sekaligus Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas  Nomor 825/47/SPT/Posko/2021 perihal Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan Pemeriksaan Covid-19 melalui Mandatory Test (Rapit Test Antigen) pada Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung. Mulai 15-31 Mei 2021 setiap orang yang akan melakukan perjalanan melalui penyebarangan Pelabuhan Bakauheni wajib memiliki atau berbekal hasil rapid test antigen negatif dan akan dilakukan pemeriksaan dokumen di Jalan Tol Trans Sumatera Rest Area KM 172B, KM 87B, KM 20B, Alteri Hatta BBJ dan Pelabuhan Bakauheni. (Red/ADV)