Madani-News.com – Kota Metro – Pasar Yosomulyo Pelangi (Payungi) Kota Metro bersama Ela Siti Nuryamah (Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Lampung II dan Ibnu Walidin (Pendamping Desa) Provinsi Lampung, mengadakan agenda Ngobras (Ngbrol Inovasi Desa). Sabtu, (21 Desember 2019). Agenda tersebut berlangsung di lokasi Payungi Kota Metro.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan kesempatan bagi warga desa untuk bisa berperan aktif menjadi aktor pembangunan desa. Dengan Undang-Undang tersebut mengandung asas Rekognisi dan subsidioritas. Dimana desa memiliki hak asal usul, dan pengambilan keputusan bersifat lokal, tidak lagi di drive dari pemerintah daerah.
Dharma Setyawan, Penggerak Pasar Yosomulyo Pelangi (Payungi ) mengatakan “Ruang desa itu ruang yang miskin pengetahuan. Tidak ada forum-forum diskusi. Kalaupun ada forum berkumpul, itupun hanya yasinan, dan tidak membahas dana desa, padahal dana desa itu milik bersama.” katanya
Lebih Lanjut, Dharma mengatakan”Selama ini dana desa hanya menguntungkan aparat desa. Karena tidak ada kanal untuk aspirasi, tidak ada ruang komunikasi. Mestinya ada ruang sosialisasi, untuk menampung kebutuhan masyarakat. Peran pendamping desa pun menjadi tidak efektf. Harusnya, di desa ada ruang-ruang sosial yang menambah pengetahuan tentang pengelolaan dana desa.”Ungkapnya.
menyinggung soal desa, Dharma Mengatakan “Ada tiga hal yang perlu dilakukan di desa. Pertama menjadi desa sebagai desa budaya. Benar kata Jokowi, Budaya itu melampaui ilmu pengetahuan. Setiap budaya punya makanannya sendiri, tariannya sendiri, bajunya sendiri, musiknya sendiri yg apabila dibangkitkan, maka akan menjadi luar biasa.”
“Kedua menjadikan desa menjadi Desa wisata, setelah budaya digerakkan, baru wisata dimasukkan. Ketiga yaitu menjadikan desa sebagai Ruang kreatif, seperti Payungi contohnya. walaupun tidak ada budaya, tapi di Payunhi ada raung kreatif.” Pungkas Dharma. (Red)